1. Tanggung Jawab:
PPID UPT Laboratorium Lahan Kering Kepulauan bertanggung jawab dalam memastikan keterbukaan informasi publik di lingkungan UPT LLKK. Mereka bertugas untuk mengelola, menyimpan, dan mendistribusikan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tugas Utama:
- Menyediakan dan Mengelola Informasi Publik: Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait aktivitas dan program di UPT LLKK secara transparan dan tepat waktu.
- Pengelolaan Dokumentasi: Mengelola dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas penelitian, pengembangan, dan kegiatan lainnya di UPT LLKK.
- Pelayanan Informasi: Menyediakan layanan informasi kepada masyarakat dan pihak yang berkepentingan sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang ditetapkan.
3. Fungsi:
- Fungsi Pelayanan Informasi: Menyediakan pelayanan yang efisien dalam memberikan akses informasi kepada publik.
- Fungsi Pengelolaan Dokumen: Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengarsipan dokumen serta data yang berkaitan dengan kegiatan UPT LLKK.
- Fungsi Pengendalian Akses Informasi: Memastikan bahwa hanya informasi yang sudah ditetapkan sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan tetap terjaga kerahasiaannya.
- Fungsi Koordinasi: Bekerja sama dengan seluruh unit di bawah UPT LLKK untuk memastikan informasi yang disajikan ke publik sudah diverifikasi dan sesuai dengan kebijakan.
4. Uraian Tugas Utama:
- PPID Utama:
- Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan informasi publik di UPT LLKK.
- Mengkoordinasikan seluruh unit dalam UPT LLKK untuk pengumpulan, penyusunan, dan verifikasi informasi publik.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di UPT LLKK.
- Menjawab dan menyelesaikan permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- PPID Pelaksana:
- Mengumpulkan dan mengelola data serta informasi dari seluruh unit di bawah UPT LLKK.
- Mengelola dan menyimpan dokumentasi kegiatan UPT LLKK untuk keperluan publikasi dan akses informasi.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan terkait keterbukaan informasi publik.
- Memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi.
- Memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan ke publik telah diverifikasi dan disetujui oleh PPID Utama.